Jumat, 30 Agustus 2013

Ketika serba online, haruskah guru gaptek?

Hari ini, kali kesekian aku berurusan dengan dinas pendidikan kota semenjak verval NUPTK. Kembali aku disuguhi pemandangan banyaknya guru yang antre untuk urusan NUPTK ini, baik yang sekedar bertanya, verifikasi, dan semua yang berkaitan NUPTK online. Kebetulan admin diknas cuma satu, Pak Wildan. Alhamdulillah, beliau begitu sabar menghadapi serbuan pertanyaan guru-guru. Namun beliau sering ditugaskan keluar (ke LPMP,dll untuk urusan dinas), jadilah kalau beliau ada di kantor ruangan beliau penuh oleh guru.

Aku guru PNS di bawah kementerian agama. Awal Mei, teman-teman grup di facebook sudah mengabari adanya NUPTK online. Sebelum situs http://padamu.kemdibud.go.id resmi diluncurkan dan masih dalam tahap percobaan sebenarnya aku sudah mulai mencoba mencari tahu dan mempelajarinya, mengunduh formulir AO3, karena asal NUPTK sekolah lain (aku guru pindahan). Aku orang yang tak suka menunda waktu. Setelah situs resmi diluncurkan, teman-teman daerah lain mulai bekerja, aku ikut belajar dari mereka lewat grup jejaring sosialku. Kucoba datang pertama kalinya ke diknas pendidikan dengan setumpuk berkas formulir AO3 dan AO2 teman-teman sekolahku untuk divalidasi ke tahap A01. Tapi apa jawabannya? Maaf, dari sekolah di bawah kemenag belum bisa diproses lagi. Berkas disuruh bawa pulang saja dulu.

Tanggal 17 Juni  2013 ketika kami ada pelatihan narasumber UKG yang diadakan diknas kota dan LPMP , kami diberi akun sekolah. Sebagai operator, aku mulai mengelola, namun untuk PTK masih belum bisa dikerjakan karena kami belum diverifikasi. Beberapa teman sekolah lain (di bawah diknas)  yang belum mengerti cara pengisian aku bantu sebisa aku. Bintang 1, 2, 3 dengan mudah mereka lalui. Berbulan-bulan aku tunggu , baru akhir bulan Ramadhan, aku diberi tahu teman dari sekolah lain yang juga di bawah kemenag  bahwa dia sudah bintang dua. Berbekal semangat tinggi aku ke diknas lagi hari Jumat tanggal 2 Agustus. Teman-teman di sekolah lain dan daerah lain sudah beres sementara aku belum apa-apa.  Ternyata  Bapaknya nggak ada di tempat, ada tugas ke LPMP. Sementara Senin tanggal 5  Agustus sudah mulai cuti bersama semua PNS sehubungan Lebaran Idul Fitri.

Sesudah lebaran aku datang lagi , sebelumnya aku nelpon beliau dulu, khawatirnya nggak ketemu ( ilmu selisih kata teman-teman di sekolah). Berkas disuruh ditinggal dulu mengingat banyak yang antre disana. Setiap hari aku cek situs http://padamu. kemdikbud.go.id untuk mencek status kami PTK di MTs Muhammadiyah 1 Banjarmasin. Namun PTK di sekolah kami belum juga terdaftar sementara formulir A01 kami sudah keluar. Ketika aku cek NPSN sekolah kami salah, padahal kami sudah benar menulis NPSN Sekolah pada form AO3 dahulu. Hari ini aku lapor lagi kediknas dan disuruh tunggu lagi beberapa hari ke depan.  Katanya untuk guru di bawah kemenag nunggu kami koordinasi dulu dengan LPMP. Aku tanya bagaimana guru lain (guru MTs, MA) yang sudah terverifikasi, bahkan hari ini saja aku bertemu beberapa guru MTs dan MA yang sudah kumpul berkas bermaterai ke diknas.

Akhirnya aku mulai bertanya- tanya kenapa prosesnya begitu rumit? Apakah beda antara guru di bawah kemenag dengan guru dibawah diknas???
Sabar, mungkin itu kembali yang harus aku lakukan. Bayangkan, dari Mei sampai sekarang akhir Agustus aku belum bisa menginput dataku dan teman-teman PTK di sekolah. Bukan karena kami gaptek, bukan karena kami cuek dengan ini, kami selalu koordinasi.

Satu hal yang menarik selama aku berkali-kali ke diknas dan ikut antre berjubel di ruangan admin diknas. Ada beberapa guru yang hanya sekedar menanyakan apa yang harus kami lakukan dengan NUPTK ini? dimana kami bisa mencari dan membukanya? Bagaimana caranya? Apa syarat pengajuan NUPTK baru?dimana entrinya?Bagaimana membuka ketika kami lupa password? Bagaimana merubah masa kerja yang salah ketika menginput? Bagaimana merubah status guru menjadi kepsek yang salah ketika diinput? dan pertanyaan sepele-sepele lain yang menurut logikaku pertanyaan itu mudah terjawab jika:
1.      1.  Sejak awal diknas sosialisasi dan minimal memberi pelatihan kepada operator sekolah, selanjutnya tugas operator sekolah lah yang membimbing guru. Sehingga pekerjaan admin diknas jadi mudah. Dan tak akan terjadi lagi antrean guru untuk menanyakan hal-hal sepele.
2.      2.  Guru sendiri mau bertanya dan belajar dengan teman sekolahnya atau sekolah lain yang lebih mengerti (Namun kendala disini kata mereka sih, yang ditanya juga tidak mengerti. Wah ini sih berabe namanya, hari gini guru nggak melek informasi dan teknologi, apa kata dunia???
3.      3.  Guru sendiri yang menginput datanya, bukan operator sekolah semua yang mengerjakan, sehingga kecil kemungkinan salah dalam menginput data. Karena kita lebih tahu diri kita, masa kerja kita, dan lainnya. Itu gunanya ada lampiran syarat-syarat agar dalam pengisian itu tidak asal. Operator sekolah sekedar memverifikasi sesuai syarat yang dilampirkan. ( Namun masih banyak guru yang belum sadar, belum bisa dan tidak mau belajar ICT itu permasalahannya).

Melihat fenomena di lapangan, terus terang aku menjadi sangsi akan manfaat verval bagi PTK seperti panduan yang diharapkan padamu kemdikbud halaman 3 untuk admin sekolah  itu bisa tercapai. Kalau semua akun PTK itu tetap operator sekolah yang mengerjakannya.

Kesimpulannya ketika semua serba online,  guru masih enjoy dengan penyakit akutnya untuk tidak melek informasi, tidak mau belajar TIK. Namun kalau ditanya tunjangan sertifikasi mereka pasti ingin mendapatkannya. Mudah-mudahan ini hanya oknum guru saja, dan semua guru akan sadar kompetensi profesionalnya sesuai standar kompetensi guru mata pelajaran yang no.24 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Keep spirit, maju terus pendidikan Indonesia

Soal-soal PR materi kesebangunan

SOAL-SOAL PR KELAS IX, HARAP DIKERJAKAN

1. Sebuah gedung mempunyai bayangan 75 m, sedangkan sebatang pohon yang ada di depannya yang tingginya 9 m mempunyai bayangan 3 cm. Tentukan tinggi gedung tersebut.

2. Sebuah jendela mempunyai ukuran panjang 2 m dan lebar 3 m. Jika panjang  jendela pada foto 1 cm, berapa luas jendela pada foto?


3.Tinggi Ahmad 168 cm dan tinggi Ahmad pada foto 4 cm. Jika tingg Putri pada foto 3 cm, berapa tinggi Putri sebenarnya? .

4. Seorang anak yang tingginya 1,4 m berdiri pada jarak 6 m dari tiang lampu.
Jika panjang bayangan anak itu oleh sinar lampu adalah 4 m, berapakah tinggi tiang lampu sebenarnya

Senin, 26 Agustus 2013

Menempelkan video pada Blog

Akhirnya sukses juga membuat video pembelajaran yang diunggah ke youtube dan disematkan ke blog aku. Kali ini aku membuat lingkaran dalam dan lingkaran luar segitiga Ini video lingkaran dalam segitiga dengan geogebra Dan ini video lingkaran luar segitiga dengan geogebra

Minggu, 25 Agustus 2013

Pendidikan (yang tidak ) gratis???

Beberapa hari ini, koran langganan memberitakan pungutan dana siswa baru pada beberapa sekolah bekas RSBI. Orang tua siswa kaget ketika anaknya yang baru masuk SD diminta pungutan Rp 2,1 juta. Sementara di sekolah lainnya melakukan pungutan Rp 3,5 juta bagi siswa kelas IX. Kepala Sekolahnya berdalih pungutan itu berpedoman pada Permendiknas 48 tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan ditanggung pemerintah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah orang tua siswa demikian dalih mereka. Diakui atau tidak, pungutan bagi siswa baru pada sekolah-sekolah itu lazim terjadi. Masyarakat yang memiliki materi berlebih pasti tidak mempermasalahkan dan menganggap itu hal yang wajar. Karena sekarang ini, mana ada yang gratisan. Ke toilet, bahkan mampir sebentar membeli makanan sudah ditodong oleh tukang parkir. Hanya buang angin saja yang gratis. Bagaimana dengan masyarakat yang hidupnya pas-pasan dan yang merupakan golongan ekonomi ke bawah? Untuk makan dan biaya hidup sehari-hari saja mereka susah. Apalagi untuk membayar biaya sekolah anak. Akhirnya banyak anak yang putus sekolah. UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar dan menengah dan negara wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Penulis masih ingat, tema peringatan Hardiknas 2 Mei 2013 yaitu ” Meningkatkan kualitas dan Akses Berkeadilan”. Apakah itu hanya tema belaka dan memupuk mimpi saja? Akses pendidikan dipengaruhi oleh ketersediaan satuan pendidikan dan keterjangkauan dari sisi pembiayaan. Layanan pendidikan seharusnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa ada kecuali sesuai prinsip pendidikan untuk semua (Education for All). Pemerintah begitu bangga dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar dan menengah, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BPOPTN), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bidik Misi dan Beasiswa. Namun apakah di lapangan sudah tepat sasaran? Sedangkan pencairannya pun tersendat-sendat dan tidak sesuai petunjuk teknisnya. Untuk provinsi dimana penulis tinggal saja, dari data dinas Pendidikan Provinsi Kalsel tahun 2012/2013, angka putus sekolah tingkat SD sederajat mencapai 1000 siswa, tingkat SMP untuk siswa angkanya mencapai 363 orang, siswi mencapai 367 orang, dan tingkat SMA sederajat laki-laki mencapai 269 orang dan perempuan 253 orang. Dengan kabupaten Banjar sebagai daerah angka putus sekolah terbanyak disusul kota Banjarmasin urutan kedua. Masyarakat awam pasti bertanya-tanya, kan ada dana BOS dan dana lainnya dari pemerintah, kenapa sekolah harus bayar? Berarti Pendidikan gratis itu hanya slogan Televisi atau orang-orang tertentu untuk mendukungnya mencapai target jabatan yang diincar? Berbicara dana BOS, menurut petunjuk teknis: BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Untuk tingkat SD sederajat besarnya Rp 580.000,- / siswa / tahun. Untuk tingkat SMP sederajat besarnya Rp. 710.000,- / siswa / tahun. Dibayarkan per triwulan, namun kenyataan di lapangan pembayarannya molor. Ada lagi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang secara garis besar bertujuan mengamankan program pemerintah dalam penuntasan wajib belajar 12 tahun (Pendidikan Mengah Universal). Secara khusus program BSM antara lain bertujuan memberikan pelayanan yang layak kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu / miskin; membantu peserta didik untuk memnuhi kebutuhan pribadi pada PBM; mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Dana program BSM bisa digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa seperti pembelian buku dan alat tulis, baju seragam, dan keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di madrasah. Dari juknis BSM Kemenag , besaran dana untuk MI sebesar Rp 360.000,- / siswa / tahun. Untuk MTs Rp 550.000,- / siswa / tahun. Untuk MA Rp 1.000.000,- / siswa / tahun. Melihat besaran dana itu kita ambil contoh tingkat MI yang setahunnya mendapat Rp 360.000,-berarti setiap bulan siswa dapat Rp.30.000,-. Apakah bisa untuk bayar buku dan berbagai keperluan sekolah lain? Realita di lapangan kadang tidak semudah teori. Sebagai orang yang berkecimpung di dunia pendidikan dan tahu besarnya operasional dan keperluan sekolah sepertinya dana dari pemerintah masih belum banyak membantu dan belum tepat sasaran. Menghasilkan kualitas yang maksimal pasti perlu biaya yang besar, beda kalau hanya ingin seadanya. Beberapa pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah , ada yang memang murni untuk keperluan sekolah yang mendesak dimana anggaran yang sudah disediakan pemerintah untuk sekolah tersebut masih belum tercukupi sehingga perlu ada dana dari masyarakat terutama orang tua siswa. Namun ada juga oknum sekolah yang mengambil kesempatan, sekolah dijadikan lahan bisnis dan mencari keuntungan. Ini yang harus kita berantas demi akses berkeadilan. Agar amanat luhur dari UUD 1945 bisa tercapai. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat- amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Q.S. Al Anfaal : 27 ) Semoga semua usaha kita semua untuk memajukan dunia pendidikan yang semakin berkualitas dapat terwujud. Mari kita melakukan segenap usaha dan pikiran yang terbaik untuk kemajuan pendidikan serta keikhlasan kita dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga apa yang kita lakukan sebagai ladang amal bagi kita. Keep spirit, maju terus pendidikan Indonesia. By : Wenni Meliana,S.Pd No.Peserta 136 diklat online 2013 P4TK matematika

Kenapa harus belajar matematika

Terus terang, tulisan ini diawali dari grup diklat online. Ketika membaca tulisan Buat Apa belajar matematika dan Buat apa Belajar? Sebagai seorang pengajar matematika saya juga sering ditodong siswa saat menyampaikan materi buat apa belajar materi ini? “Kenapa kita harus belajar Bu”? Apalagi di era sekarang, dimana televisi dan game sudah begitu meracuni otak siswa, sehingga belajar seakan jadi bumerang bagi mereka. Sebagai seorang Muslim, untuk menjawab berbagai pertanyaan maka kita harus berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadits. 52. Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan sebuah Kitab (Al Quran) kepada mereka yang Kami telah menjelaskannya atas dasar pengetahuan Kami[546]; menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Al A’raaf : 52) [546]. Maksudnya: atas dasar pengetahuan Kami tentang apa yang menjadi kemashlahatan bagi hamba-hamba Kami di dunia dan akhirat. Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat mengenai masalah ilmu. Beberapa ayat dalam Al Qur’an yang berkaitan dengan Ilmu, yaitu: • Kedudukan Ilmu • • Keutamaan ilmu: 2:247, 2:269, 3:7, 4:162, 12:68, 17:107, 22:54, 27:15, 27:40, 27:52, 28:14, 28:80, 29:41, 29:43, 29:49, 29:64, 30:56, 34:6, 39:9, 55:4, 58:11, 96:4 • Kedudukan orang alim: 2:247, 3:18, 4:83, 5:63, 6:105, 7:164, 17:107, 21:7, 22:54, 27:40, 27:52, 28:14, 28:80, 29:41, 29:43, 29:49, 29:64, 35:28, 39:9, 58:11 • Menuntut ilmu dan mengamalkannya: 2:151, 3:137, 5:63, 7:175, 7:176, 9:122, 17:12, 18:66, 20:114, 62:5 • Kebodohan dan akibat orang bodoh: 6:119, 6:144 • Majelis ilmu atau tempat pendidikan • Duduk dalam majelis ilmu: 58:11 • Memutus pembicaraan guru: 18:70, 18:75, 18:78 • Menyampaikan ilmu • Yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir: 9:122, 46:29, 46:30, 46:31 • Hukum menuntut ilmu fardhu kifayah: 9:122 • Menyembunyikan ilmu: 2:144, 2:146, 2:159, 2:174, 3:70, 3:71, 3:75, 3:187, 4:37, 4:46, 4:51, 5:13, 5:15, 5:44, 5:63, 5:67, 6:114, 7:162, 7:169 Jadi jelaslah bahwa hukum menuntut ilmu itu fardhu kifayah. Dalam Q.S.At Taubah ayat 122 yang artinya: 122. Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. Dalam Surat Al-Ashr ayat 1-3 , yang artinya ; ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. Pada ayat lainnya, “ Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS: Al Mujaadilah:11) Juga arti ayat berikut, penulis angkat “ Dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. Dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas”. (QS Al Israa : 12) Belum lagi hadits-hadits menyangkut ilmu, antara lain: Hadits kewajiban mencari ilmu: “Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan (HR.Ibnu Abdil Barr) Hadits Menginginkan Kebahagiaan Dunia-Akhirat Harus Wajib dengan Ilmu , yaitu “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akherat, maka wajib baginya memilik Ilmu, dan barang siapa emnghendaki keduanya maka wajib baginya memilik ilmu”. (HR Turmudzi) Hadits lain “Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari suatu ilmu. Niscaya Allah memudahkannya ke jalan menuju surga”. (HR.Turmudzi) Serta Hadits dari Rasulullah SAW yang berbunyi “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan waktunya adalah dari buaian hingga ke liang lahat”. (Al Hadits) So, ketika ada pertanyaan Kenapa harus Belajar? Kenapa kita harus Belajar matematika? Mudah kita jawab karena belajar/ menuntut ilmu itu wajib dilakukan oleh kita (fardhu kifayah). Kedudukan orang yang berilmu itu lebih tinggi daripada yang tidak berilmu. Jika kita ingin menginginkan kebahagiaan dunia-akhirat wajib dengan ilmu. Terus ketika di berondong pertanyaan oleh siswa kenapa Harus Belajar Matematika? Mudah sekali. Kita hidup di dunia, di keluarga, di pasar dan dimana saja berkaitan dengan matematika (ilmu hitung). Contoh sepele dalam keluarga. Seorang ayah kalau tidak belajar matematika bagaimana tahu menafkahi keluarga, membagi keuangan yang dimilikinya, mengitung zakat penghasilannya. Seorang Ibu menggunakan uang pemberian suami, mengatur agar cukup sehari ataupun sebulan. Seorang anak bagaimana mengatur membelanjakan uang pemberian orang tua. Di luar rumah, ada pasar, sekolah, tempat kerja, lingkungan lain yang perlu matematika. Hari gini nggak bisa berhitung, apa kata dunia? So, belajar matematika dooonk!!! Sehingga ketika penulis masuk kelas VII dan mengajarkan bilangan bulat. Saat ada siswa yang bertanya “kenapa kita harus belajar bilangan bulat Bu, toh nanti juga tidak ada malaikat bertanya bilangan positif ,negatif, serta operasinya yang ribet?” Maka penulis coba jawab bahwa bilangan bulat digunakan salah satunya agar kita mengerti kalau punya hutang (-), punya duit (+), tidak punya apa-apa (0). Sehingga kedepannya kita tidak melakukan korupsi karena kita tahu milik kita dan mana yang bukan. Jawaban lain bisa kita kembangkan. Masuk pelajaran bilangan pecahan, kenapa mesti belajar? Sulit banget, ada komanya (bahasa siswa kalo dikasih pecahan desimal, kelemahan siswaku hingga kelas IX kalo hitungan ada komanya, mereka mati gaya, he..he, maksudnya kesulitan dibanding bilangan bulat), ada persen, dan lainnya. Aku bilang salah satunya agar kalian pintar menghitung zakat kalian, menghitung warisan kalian. Biar nggak berantem sesama saudara akibat ketidaktahuan hitungannya (nggak lah ya,jangan sampai deh karena warisan keluarga pecah). Ketika di kelas IX, masuk pelajaran peluang yang berkaitan dengan benda-benda yang identik dengan judi (ada dadu, kartu, uang logam, dll). Mengapa perlu belajar peluang? Agar siswa tahu bahwa ahli matematika sudah menghitung “Peluang kalah lebih besar daripada peluang menang”. So, jangan pernah berjudi. Di Agama Islam sudah dilarang, dengan ilmu pengetahuan sudah dikaji. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan kritis lain dari siswa yang membuat kita harus arif menjelaskan, apa pentingnya pelajaran yang kita ajarkan. Jadi, kalau ada pertanyaan kenapa harus belajar barangkali tulisan ini bisa jadi jawaban pertanyaan itu, kalau belum puas juga maka tanya ahlinya. Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (QS. Al.Imran 110)