Kamis, 28 Mei 2015

Pengertian Kurikulum



Majunya suatu bangsa ditentukan dari bagaimana perkembangan pendidikan bagi anak bangsa itu. Untuk memperoleh pendidikan yang maju, tinggi dan berkembang perlu suatu perencanaan yang berhubungan dengan tujuan nasional pendidikan bagi bangsa itu.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam mencapai tujuan pendidikan nasional itu diperlukan seperangkat kurikulum yang menunjang untuk diberikan kepada peserta didik pada tingkat satuan pendidikan masing-masing seperti satuan pendidikan sekolah dasar, satuan pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Kurikulum sebagai rancangan pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak bisa dilakukan tanpa memahami konsep dasar dari kurikulum.

Pada dasarnya kurikulum merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen kurikulum suatu lembaga pendidikan dapat diidentifikasi dengan cara mengkaji suatu kurikulum lembaga pendidikan itu. Dari buku tersebut kita dapat mengetahui pengertian dan dimensi kurikulum serta fungsi dan peranan suatu komponen kurikulum terhadap komponen kurikulum yang lain.
Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah bagi pihak-pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pihak guru, kepala sekolah, pengawas, orangtua, masyarakat dan pihak siswa itu sendiri. Selain sebagai pedoman, bagi siswa kurikulum memiliki enam fungsi, yaitu: fungsi penyesuaian, fungsi pengintegrasian, fungsi diferensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan, dan fungsi diagnostik. Kurikulum sebagai jembatan untuk menuju tujuan pada tiap satuan pendidikan diuraikan atas beberapa mata pelajaran bagi sekolah atau beberapa mata kuliah bagi tingkat perguruan tinggi. Satu diantara mata pelajaran/mata kuliah tersebut adalah matematika.
Matematika adalah ilmu universal yang mendasari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, memajukan daya pikir serta analisa manusia. Matematika memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan. Mata pelajaran matematika perlu diberikan kepada semua peserta didik mulai dari sekolah dasar, untuk membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, inovatif dan kreatif, serta kemampuan bekerjasama.

Kompetensi tersebut diperlukan agar peserta didik dapat memiliki kemampuan memperoleh, mengelola, dan memanfaatkan informasi untuk hidup lebih baik pada keadaan yang selalu berubah, tidak pasti, dan sangat kompetitif. Dalam melaksanakan pembelajaran matematika, diharapkan bahwa peserta didik harus dapat merasakan kegunaan belajar matematika.

Wahyudin (2008:392) menyatakan bahwa permintaan, tantangan, dan tanggung jawab yang diberikan pada guru matematika sekolah menengah saat ini sangat besar. Guru matematika tidak saja dituntut untuk menjadi spesialis dalam content area dan pedagogical skills, tetapi mereka juga harus merespon pada kebutuhan-kebutuhan masyarakat era teknologi yang senantiasa berubah. Menurut visi dan tujuan dari dokumen the National Council of Teachers of Mathematics yaitu Principles and Standards for School Mathematics, semua siswa harus mendapatkan kesempatan untuk mempelajari, mengapresiasi, dan menerapkan skill-skill, konsep-konsep, dan prinsip-prinsip matematika, baik itu di dalam ataupun di luar kelas.


A. Pengertian Kurikulum

Pengertian kurikulum terus berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan. Dengan beragamnya pendapat mengenai pengertian kurikulum, maka secara teoritis agak sulit menentukan satu pengertian yang dapat merangkum semua pendapat. Namun, pemahaman konsep dasar mengenai kurikulum ini tetaplah penting adanya. Berikut ini beberapa pengertian kurikulum ditinjau dari beberapa sudut pandang :

1.  Pengertian Kurikulum Secara Etimologis
Webster’s Third New International Distionery menyebutkan kurikulum berasal dari kata curere dalam bahasa latin Currerre yang berarti :
1.  Berlari cepat
2.  Tergesa-gesa
3.  Menjalani

2.  Pengertian Kurikulum Secara Tradisional

Pertengahan abad ke XX pengertian kurikulum berkembang dan dipakai dalam dunia pendidikan yang berarti “sejumlah pelajaran yang harus ditempuh oleh siswa untuk kenaikan kelas atau ijazah”. Pengertian ini termasuk juga dalam pandangan klasik, dimana disini lebih ditekankan bahwa kurikulum dipandang sebagai rencana pelajaran di suatu sekolah, yang mencakup pelajaran-pelajaran dan materi apa yang harus ditempuh di sekolah, itulah kurikulum.
Pengertian tradisional ini telah diterapkan dalam penyusunan kurikulum seperti Kurikulum SD dengan nama “Rencana Pelajaran Sekolah Rakyat” tahun 1927 sampai pada tahun 1964 yang isinya sejumlah mata pelajaran yang diberikan pada kelas I s.d. kelas VI.

3.  Pengertian Kurikulum Secara Modern :

Menurut  Saylor  J.  Gallen  &  William  N.  Alexander  dalam  bukunya “Curriculum Planning” menyatakan Kurikulum adalah “Keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi belajar baik berlangsung dikelas, dihalaman maupun diluar sekolah”.

Menurut B. Ragan, beliau mengemukakan bahwa “Kurikulum adalah semua pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah”

Menurut Soedijarto, “Kurikulum adalah segala pengalaman dan kegiatan belajar yang direncanakan dan diorganisir untuk diatasi oleh siswa atau mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan bagi suatu lembaga pendidikan”.

4.  Pengertian Kurikulum Dari Berbagai Ahli
George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “ A Curriculum is a written document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the education of pupils during their enrollment in given school”.


Ronald C. Doll (1974) mengatakan bahwa : “ …the curriculum has changed from content of courses study and list of subject and courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or direction of school.

Hilda Taba (1962) mengemukakan bahwa: “A curriculum usually contains a statement of aims and of specific objectives; it indicates some selection and organization of content; it either implies or manifests certain patterns of learning and teaching, whether because the objectives demand them or because the content organization requires them. Finally, it includes a program of evaluation of the outcomes”. Pengertian kurikulum menurut Hilda Taba menekankan pada tujuan suatu statemen, tujuan-tujuan khusus, memilih dan mengorganisir suatu isi, implikasi dalam pola pembelajaran dan adanya evaluasi.

Unruh dan Unruh (1984) mengemukakan bahwa “curriculum is defined as a plan for achieving intended learning outcomes: a plan concerned with purposes, with what is to be learned, and with the result of instruction”. Ini berarti bahwa kurikulum merupakan suatu rencana untuk keberhasilan pembelajaran yang di dalamnya mencakup rencana yang berhubungan dengan tujuan, dengan apa yang harus dipelajari, dan dengan hasil dari pembelajaran.
Olivia (1997) mengatakan bahwa “we may think of the curriculum as a program, a plan, content, and learning experiences, whereas we may characterize instruction as methods, the teaching act, implementation, and presentation”. Olivia termasuk orang yang setuju dengan pemisahan antara kurikulum dengan pengajaran dan merumuskan kurikulum sebagai a plan or program for all the experiences that the learner encounters under the direction of the school.

Pendapat  sedikit berbeda tentang kurikulum dikemukakan oleh Marsh (1997), dia mengemukakan bahwa kurikulum merupakan suatu hubungan antara perencanaan-perencanaan dengan pengalaman-pengalaman yang seorang siswa lengkapi di bawah bimbingan sekolah.

Schubert (1986) mengatakan: “The interpretation that teachers give to subject matter and the classroom atmosphere constitutes the curriculum that students actually experience”. Pengertian tersebut menggambarkan definisi kurikulum dalam arti teknis pendidikan. Pengertian tersebut diperlukan ketika proses pengembangan kurikulum sudah menetapkan apa yang ingin dikembangkan, model apa yang seharusnya digunakan dan bagaimana suatu dokumen harus dikembangkan. Kebanyakan dari pengertian itu berorientasi pada kurikulum sebagai upaya untuk mengembangkan diri peserta didik, pengembangan disiplin ilmu, atau kurikulum untuk mempersiapkan peserta didik untuk suatu pekerjaan tertentu.

Dool (1993) memperkuat pendapatnya tentang kurikulum yang ada sekarang dengan mengatakan: ”Education and curriculum have borrowed some concepts from the stable, nonechange concept - for example, children following the pattern of their parents, IQ as discovering and quantifying an innate potentiality. However, for the most part modernist curriculum thought have adopted the closed version, one where - trough focusing - knowledge is transmitted, transferred. This is, I believe, what our best contemporary schooling is all about. Transmission frames our teaching-learning process”.

Definisi kurikulum dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (19) yang berbunyi: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Lebih lanjut pada pasal 36 ayat (3) disebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
  1. Peningkatan iman dan takwa;
  2. Peningkatan akhlak mulia;
  3. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
  4. Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
  5. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
  6. Tuntutan dunia kerja;
  7. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  8. Agama;
  9. Dinamika perkembangan global;
  10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
 

Jumat, 01 Mei 2015

SECERCAH ASA DI HARI PENDIDIKAN NASIONAL
OLEH : WENNI MELIANA, S.Pd.
Tulisan lama tentang hari pendidikan yang masih relevan
Tanggal 2 Mei, hari yang spesial bagi mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan. Setiap tanggal itu kita memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sekaligus memperingati hari lahir Ki Hajar Dewantara sebagai pahlawan pelopor pendidikan di Indonesia. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya”. Beliau lahir di Yogyakarta, tanggal 2 Mei 1889 dan meninggal dunia tanggal 26 April 1959, diberi nama Raden Mas Soewardi Soeryaningrat yang berasal dari keluarga kaya di lingkungan kraton Yogyakarta.

Selain seorang pendidik, Ki Hajar Dewantara juga wartawan yang aktif dalam organisasi sosial dan politik. Karya-karya yang menjadi landasan dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia yakni kalimat-kalimat filosofis “Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan), Ing madyo mangun karso ( di tengah membangun karya / tekad ), Tut wuri Handayani (di belakang memberi dorongan)” menjadi slogan pendidikan yang digunakan hingga saat ini dan sangat relevan sepanjang masa. Pada 3 Juli 1922, beliau mendirikan sebuah perguruan bercorak nasional yang bernama Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa (Perguruan Nasional Taman Siswa). Atas jasanya dalam merintis pendidikan umum di Indonesia, Ki Hajar Dewantara dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional dan berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.305 Tahun 1959 tertanggal 28 Nopember 1959, hari kelahiran Ki Hajar Dewantara yaitu tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Mohammad Nuh pada upacara Peringatan Hardiknas 2 Mei 2013, dibacakan langsung di Kemendikbud, Senayan Jakarta, juga dibacakan oleh seluruh kepala daerah di seluruh penjuru tanah air, serta di KBRI-KBRI, menghasilkan secercah asa. Selain menyampaikan permintaan maaf atas persoalan penyelenggaraan UN Tingkat SMA sederajat tahun pelajaran 2012/2013 juga mengajak kepada semua pencinta dunia pendidikan untuk bersama-sama membuka posko anti drop out (DO) atau anti putus sekolah pada awal tahun pelajaran nanti. Tema Hardiknas tahun ini “Meningkatkan Kualitas dan Akses Berkeadilan” bagai memupuk mimpi. Dilatarbelakangi oleh pendidikan sebagai vaksin sosial dan elevator sosial untuk dapat meningkatkan status sosial. Dalam perspekstif sosial kemasyarakatan, ada tiga penyakit sosial yang dampak negatifnya sangat besar yaitu kemiskinan, ketidaktahuan, dan keterbelakangan peradaban. Cara menaikkan daya tahan (imunitas) sosial agar terhindar dari ketiga macam penyakit itu jawabannya adalah pendidikan.
Tema itu merupakan cerminan dari jawaban terhadap tantangan, persoalan, dan harapan seluruh masyarakat dalam menyiapkan generasi yang lebih baik. Layanan pendidikan harus dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan prinsip pendidikan untuk semua (Education for All) tanpa membeda-bedakan asal usul, status sosial, ekonomi dan kewilayahan.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Akses pendidikan dipengaruhi oleh ketersediaan satuan pendidikan dan keterjangkauan dari sisi pembiayaan.
Sementara, persoalan-persoalan pendidikan yang dihadapi mulai rendahnya kualitas pendidikan; kurang profesionalnya para pengajar terbukti rata-rata hasil UKG di bawah standar; pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang tertunda dan kisruh; biaya pendidikan yang mahal; sarana prasarana pendidikan di daerah terpencil tertinggal jauh; kacaunya pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat SMA sederajat; kecurangan-kecurangan dalam UN; maraknya perkelahian pelajar; narkoba; korupsi; kualitas dan mutu pendidikan kurang merata, daerah terpencil sering terabaikan baik sarana maupun tenaga pengajar yang hanya menumpuk di perkotaan sehingga untuk memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru, banyak guru yang meradang; merupakan hal yang tidak bisa kita pandang sebelah mata saja.

Fenomena lain, oknum pendidik terjaring Satpol PP dalam razia mesum, meningkatnya pasangan PNS yang mengajukan cerai dengan alasan ketidakcocokan, pergaulan bebas di kalangan remaja Banjarmasin. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin tercatat ada 148 kasus seks pranikah selama tahun 2011. Saat Hardiknas ditemukan tujuh guru PNS, empat guru honorer, dan dua PNS nonguru terjaring saat asyik berbelanja sekitar pukul 10.00 Wita di pasar-pasar tradisional. Selepas merazia tenaga pendidik, dari tiga warnet di jalan Bali dan satu warnet di jalan Pengambangan aparat Polisi Pamong Praja menjaring 27 pelajar. Satu anak SMA, sisanya anak SMP (Radar Banjarmasin, Jumat 3 Mei 2013). Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Itu baru sekelumit fenomena, masih banyak fenomena lainnya. Fritjof Capra (The Turning Point, 2007) menyatakan bahwa krisis global yang serius, telah menyentuh setiap aspek kehidupan, baik secara sosial maupun budaya. Saat ini krisis merambah dimensi intelektual, moral, dan spiritual. Dikhawatirkan lambat laun akar-akar nilai dan keyakinan semakin tercabut dari jiwa manusia Fakta di lapangan, potret pendidikan di Kalimantan Selatan masalah jarak masih dialami setiap tahun oleh siswa, seperti siswa SDN Datarbatung, Kecamatan Batang Alai Timur, HST yang 5 jam berjalan kaki menempuh jarak sampai 15 km demi mengikuti Ujian Nasional (B.Post, Jumat 3 Mei 2013). Ditemukannya beberapa Sekolah Laskar Pelangi, seperti MTs Batutangga, Batang Alai Timur, Hulu Sungai Tengah, sekolah swasta yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Bangunan sekolah berdinding kayu, berlantai tanah, dan atap bolong-bolong , mayoritas siswa bersandal jepit, namun memiliki semangat yang luar biasa untuk bersekolah. (B.Post, Kamis 16 Mei 2013). SDN Batakan 3 Pulau Ubi Desa Panyipatan, Tanah Laut, yang hanya memiliki 13 murid, dari kelas satu hingga enam. Jumlah guru cuma empat orang termasuk kepala sekolah,. Sekolah yang hanya punya dua ruang yang berfungsi untuk kelas, kantor, dan dapur. Tahun ini tidak ada siswanya yang ikut UN karena putus sekolah. Di Banjarmasin sebagai ibukota provinsi, kondisi mengenaskan dialami guru dan siswa SDN Basirih 10, karena proses persekolahan sangat tergantung pasang surutnya air sungai.
Meski secara statistik dunia pendidikan terus mengalamai kemajuan. Mulai soal anggaran yang terus naik, jumlah guru yang mencukupi bahkan berlebih, kualitas pendidikan yang terus membaik, prestasi siswa Kalsel lainnya tak kalah di level nasional bahkan internasional, hasil UN Kalsel menembus peringkat 10 besar nasional dalam beberapa tahun terakhir, namun angka putus sekolah masih tinggi. Data Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel tahun 2012/2013, angka putus sekolah tingkat SD sederajat mencapai 1000 siswa, tingkat SMP sederajat untuk siswa angkanya mencapai 363 orang, siswi mencapai 367 orang, dan tingkat SMA sederajat laki-laki mencapai 269 orang dan perempuan 253 orang. Dengan Kabupaten Banjar sebagai daerah dengan angka putus sekolah terbanyak disusul Kota Banjarmasin urutan kedua. Perlu aksi nyata untuk mengatasi hal ini.
Masalah dunia pendidikan Kalsel menyangkut Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK). APM dan APK PAUD dan SMA sederajat perlu perhatian khusus. Selama tiga tahun terakhir APM dan APK PAUD mengalami peningkatan. Namun dari jumlah penduduk usia PAUD baru tertampung 40,62 %. Sedangkan APM dan APK untuk SMA sederajat, meski mengalami peningkatan, namun masih ada jumlah penduduk usia 16 – 18 tahun APM yang masih harus dituntaskan sebesar 29,69 % dan APK yang harus dituntaskan 21,28 %. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan, Pemerintah akan menerapkan Kurikulum 2013 untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah secara bertahap dan terbatas. Bertahap berarti kurikulum tidak diterapkan di semua kelas di setiap jenjang. Untuk tingkat SD akan diberikan di kelas I dan IV , tingkat SMP pada kelas VII dan tingkat SMA pada kelas X. Terbatas artinya tidak semua sekolah menerapkannya, jumlah sekolah yang melaksanakannya disesuaikan dengan tingkat kesiapan sekolah.
Dalam Q.S.An Nisaa’ ayat 59 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Perubahan itu sesuatu keniscayaan jika ingin terus maju dan berkembang. Mau tidak mau seorang guru akan menghadapinya. Namun kesiapan guru lebih penting daripada pengembangan kurikulum itu sendiri. Guru harus tahu arah perubahan ke depan dari kurikulum itu sendiri , kompetensi abad 21 serta penyiapan generasi emas 2045. Untuk itu guru harus menguasai empat aspek kompetensi. UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Pasal 28 ayat 1 PP No.32 tahun 2013 tentang perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.

Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sungguh cita-cita yang sangat mulia.
Hari Pendidikan Nasional menjadi momentum yang tepat untuk melihat pendidikan yang kita selenggarakan. Semangat perjuangan dari para pahlawan pendidikan harus terus terjaga. Pemerintah terutama pemerintah daerah agar lebih peduli terhadap pendidikan;
kekacauan UN tahun ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih serius memikirkan dunia pendidikan, tidak cukup hanya dengan permintaan maaf; pemahaman masyarakat lebih ditingkatkan akan pentingnya pendidikan, pandangan yang ada di kalangan masyarakat adalah untuk bisa bekerja itu perlu dibenahi; semua warga sekolah baik itu Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya serta anggota keluarga (orang tua dan siswa) perlu memahami fungsi dan tujuan pendidikan yang akan dicapai serta terus menegakkan akhlak dan keteladanan yang baik meniru akhlak Nabi Muhammad SAW, yakni Sidik (benar), Amanah (dapat dipercaya), Tabligh (menyampaikan), dan Fathonah (cerdas).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Q.S.Al Anfaal:27)

Jika pemerataan guru sesuai pemetaan di lapangan, UPTD pendidikan di setiap kecamatan dan pengawas yang langsung bersentuhan dengan kepala sekolah dan guru berfungsi dengan baik , tunjangan guru lancar baik di daerah terpencil ataupun tidak, semua guru diberi kesempatan besar ikut pelatihan demi peningkatan kompetensi, sarana prasarana pendidikan dilengkapi secara merata terutama sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal); Dana BOS dan BSM sesuai peruntukannya dan tidak tersendat-sendat; Kepala Dinas Pendidikan berlatar belakang guru, maka kualitas pendidikan tentu meningkat tajam.
Memastikan akses setara dalam pendidikan untuk semua murid mungkin lebih merupakan masalah nilai-nilai daripada masalah persiapan. Asumsi dasar tentang orang yang tampak berbeda harus diubah dari membantu perkembangan sistem penyampaian pelayanan terpisah menjadi memastikan kesetaraan dalam pendidikan. Kita harus mengusahakan untuk sekolah-sekolah kita, guru yang berkemauan dan mampu membuat adaptasi kurikulum yang tepat dan guru yang memahami keragaman murid di kelas mereka. Kita membutuhkan masyarakat untuk benar-benar memikirkan pembaruan bersama sekolah-sekolah dan pendidikan guru.
Professional pendidikan harus bisa meruntuhkan dinding pemisah antar guru, merancang kembali kurikulum untuk memungkinkan akses pembelajaran lebih banyak murid, membuat komitmen kuat untuk mempersiapkan guru secara berbeda, dan merekrut guru dari beragam latar belakang yang memiliki keterampilan analitis dan kepedulian untuk orang lain.

Dengan semangat Hardiknas, semoga semua usaha kita untuk memajukan dunia pendidikan menjadi semakin berkualitas dan akses pendidikan bagi rakyat Indonesia secara keseluruhan semakin terbuka dan dapat terwujud. Sebagai insan pelaku dan penentu kualitas pendidikan di masa depan, marilah meningkatkan segenap upaya, tenaga dan pikiran terbaik demi kemajuan dunia pendidikan dan keikhlasan kita dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat.
Semoga apa yang kita lakukan dalam dunia pendidikan selama ini, menjadi bagian dari amal ibadah kita. Amin…Maju terus pendidikan Indonesia

SERBA SERBI UJIAN NASIONAL

Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh

kali ini saya akan memposting tentang Ujian Nasional 2015. Untuk SMP/MTs sederajat akan dimulai pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 hingga tanggal 7 Mei 2015. Bagi para pengawas silang nih, ada hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai tata tertib pengawas. Mari simak baik-baik ya....
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
c. Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
d. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
e. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a. memeriksa kesiapan ruang ujian;
b. mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
c. memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
d. memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
e. membacakan tata tertib peserta UN;
f. membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
g. kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
h. memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
i. mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
j. mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
k. memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
l. mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
m. memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
n. mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
o. memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
p. mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
q. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
4) menaati larangan berikut : DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
r. Lima (5) menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
s. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN :
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
5) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
6) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah;
7) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia UN
Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN tersebut.
8) menyerahkan naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.


Nah, bagi peserta Ujian Nasional nih, ada tata tertib peserta UN, simak yuk....
Tata Tertib Peserta UN
Peserta UN :
1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai;
2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Panitia UN Tingkat Sekolah / Madrasah / Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3.dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah /Madrasah/Pendidikan Kesetaraan;
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
10.yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat , rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
14. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN;
15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
18. Selama UN berlangsung, dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Demikian postingan hari ini , semoga bermanfaat. Selamat Menempuh Ujian Nasional.