Minggu, 25 Agustus 2013
Pendidikan (yang tidak ) gratis???
Beberapa hari ini, koran langganan memberitakan pungutan dana siswa baru pada beberapa sekolah bekas RSBI. Orang tua siswa kaget ketika anaknya yang baru masuk SD diminta pungutan Rp 2,1 juta. Sementara di sekolah lainnya melakukan pungutan Rp 3,5 juta bagi siswa kelas IX. Kepala Sekolahnya berdalih pungutan itu berpedoman pada Permendiknas 48 tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa pembiayaan pendidikan ditanggung pemerintah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah orang tua siswa demikian dalih mereka.
Diakui atau tidak, pungutan bagi siswa baru pada sekolah-sekolah itu lazim terjadi. Masyarakat yang memiliki materi berlebih pasti tidak mempermasalahkan dan menganggap itu hal yang wajar. Karena sekarang ini, mana ada yang gratisan. Ke toilet, bahkan mampir sebentar membeli makanan sudah ditodong oleh tukang parkir. Hanya buang angin saja yang gratis.
Bagaimana dengan masyarakat yang hidupnya pas-pasan dan yang merupakan golongan ekonomi ke bawah? Untuk makan dan biaya hidup sehari-hari saja mereka susah. Apalagi untuk membayar biaya sekolah anak. Akhirnya banyak anak yang putus sekolah.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dasar dan menengah dan negara wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Undang-undang No.20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 – 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Penulis masih ingat, tema peringatan Hardiknas 2 Mei 2013 yaitu ” Meningkatkan kualitas dan Akses Berkeadilan”. Apakah itu hanya tema belaka dan memupuk mimpi saja? Akses pendidikan dipengaruhi oleh ketersediaan satuan pendidikan dan keterjangkauan dari sisi pembiayaan. Layanan pendidikan seharusnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa ada kecuali sesuai prinsip pendidikan untuk semua (Education for All). Pemerintah begitu bangga dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar dan menengah, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BPOPTN), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bidik Misi dan Beasiswa. Namun apakah di lapangan sudah tepat sasaran? Sedangkan pencairannya pun tersendat-sendat dan tidak sesuai petunjuk teknisnya.
Untuk provinsi dimana penulis tinggal saja, dari data dinas Pendidikan Provinsi Kalsel tahun 2012/2013, angka putus sekolah tingkat SD sederajat mencapai 1000 siswa, tingkat SMP untuk siswa angkanya mencapai 363 orang, siswi mencapai 367 orang, dan tingkat SMA sederajat laki-laki mencapai 269 orang dan perempuan 253 orang. Dengan kabupaten Banjar sebagai daerah angka putus sekolah terbanyak disusul kota Banjarmasin urutan kedua.
Masyarakat awam pasti bertanya-tanya, kan ada dana BOS dan dana lainnya dari pemerintah, kenapa sekolah harus bayar? Berarti Pendidikan gratis itu hanya slogan Televisi atau orang-orang tertentu untuk mendukungnya mencapai target jabatan yang diincar?
Berbicara dana BOS, menurut petunjuk teknis: BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Untuk tingkat SD sederajat besarnya Rp 580.000,- / siswa / tahun. Untuk tingkat SMP sederajat besarnya Rp. 710.000,- / siswa / tahun. Dibayarkan per triwulan, namun kenyataan di lapangan pembayarannya molor.
Ada lagi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang secara garis besar bertujuan mengamankan program pemerintah dalam penuntasan wajib belajar 12 tahun (Pendidikan Mengah Universal). Secara khusus program BSM antara lain bertujuan memberikan pelayanan yang layak kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu / miskin; membantu peserta didik untuk memnuhi kebutuhan pribadi pada PBM; mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. Dana program BSM bisa digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa seperti pembelian buku dan alat tulis, baju seragam, dan keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran di madrasah. Dari juknis BSM Kemenag , besaran dana untuk MI sebesar Rp 360.000,- / siswa / tahun. Untuk MTs Rp 550.000,- / siswa / tahun. Untuk MA Rp 1.000.000,- / siswa / tahun. Melihat besaran dana itu kita ambil contoh tingkat MI yang setahunnya mendapat Rp 360.000,-berarti setiap bulan siswa dapat Rp.30.000,-. Apakah bisa untuk bayar buku dan berbagai keperluan sekolah lain?
Realita di lapangan kadang tidak semudah teori. Sebagai orang yang berkecimpung di dunia pendidikan dan tahu besarnya operasional dan keperluan sekolah sepertinya dana dari pemerintah masih belum banyak membantu dan belum tepat sasaran. Menghasilkan kualitas yang maksimal pasti perlu biaya yang besar, beda kalau hanya ingin seadanya. Beberapa pungutan yang dilakukan sekolah-sekolah , ada yang memang murni untuk keperluan sekolah yang mendesak dimana anggaran yang sudah disediakan pemerintah untuk sekolah tersebut masih belum tercukupi sehingga perlu ada dana dari masyarakat terutama orang tua siswa. Namun ada juga oknum sekolah yang mengambil kesempatan, sekolah dijadikan lahan bisnis dan mencari keuntungan. Ini yang harus kita berantas demi akses berkeadilan. Agar amanat luhur dari UUD 1945 bisa tercapai.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat- amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Q.S. Al Anfaal : 27 )
Semoga semua usaha kita semua untuk memajukan dunia pendidikan yang semakin berkualitas dapat terwujud. Mari kita melakukan segenap usaha dan pikiran yang terbaik untuk kemajuan pendidikan serta keikhlasan kita dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga apa yang kita lakukan sebagai ladang amal bagi kita. Keep spirit, maju terus pendidikan Indonesia.
By : Wenni Meliana,S.Pd
No.Peserta 136 diklat online 2013 P4TK matematika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar